Cyberbullying

Teknologi informasi memegang peran penting di dalam kehidupan masyarakat karena diyakini membawa banyak dampak positif. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi tersebut telah menjadikan dunia seperti tanpa batas (borderless world) yang banyak memberi kemudahan dalam proses interaksi antar individu. Bentuk nyata dari borderless world tersebut adalah lahirnya dunia internet. Di dalam dunia internet, masyarakat dapat melakukan interaksi dengan tidak mempermasalahkan jarak dan waktu. Selain memberikan kemudahan dengan adanya dunia internet, perkembangan teknologi informasi juga menjadi sebuah faktor kriminogen yang mendorong terjadinya kejahatan-kejahatan baru.

Perkembangan teknologi itu sangat berpengaruh terhadap sikap tindakan dan sikap mental anggota masyarakat. Kemajuan yang dicapai di bidang teknologi sudah pasti akan mempengaruhi perubahan dalam masyarakat. Salah satu contoh dari kejahatan yang dewasa ini muncul akibat perkembangan teknologi informasi adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan perluasan dari bullying yang selama ini terjadi secara konvensional. Pengertian dari cyberbullying adalah suatu perbuatan menghina, mempermalukan, mengintimidasi dan mengancam seseorang dengan menggunakan informasi elektronik atau dokumen elektronik di dalam cyberspace. Cyberbullying sering terjadi di dalam situs-situs jejaring sosial (social networking sites) yang pada saat ini sedang popular di kalangan masyarakat dan umumnya korban dari cyberbulllying adalah anak-anak. Berbeda dengan bullying yang terjadi secara konvensional dan bentuknya mencakup kekerasan baik fisik maupun psikis, cyberbullying terbatas hanya mencakup kekerasan secara verbal saja yang menyerang kondisi psikis korbannya.

Akibat dari cyberbullying sangat berbahaya tidak hanya menimbulkan hilangnya rasa percaya diri, tapi juga dapat terakumulasi dan dapat berakibat depresi bahkan berakibat fatal seperti bunuh diri. Kasus cyberbullying sudah menjadi sorotan negara-negara di dunia yang memiliki pengguna internet dengan jumlah tinggi, tidak terkecuali di Indonesia. Cyberbullying sudah terjadi di beberapa situs jejaring sosial yang popular di kalangan pelajar-pelajar di Indonesia. Oleh karena itu perlunya pengaturan hukum dan upaya perlindungan hukum yang spesifik dari pemerintah untuk melindungi korban cyberbullyingyang mayoritas adalah anak-anak usia sekolah.

Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah apa itu cyberbullying beserta contoh kasusnya, bagaimana pencegahannya dan aspek hukum sebagai upaya perlindungan terhadap korban-korbannya.

Leave a comment